Rabu, 23 November 2016

Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid

Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya
Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafir

Allah Ta’ala berfirman,

سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً

“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).

Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkata

أي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم

“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).

Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah. Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Rowami dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.

Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.

Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.

Allah ta’ala berfirman,

{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).

Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».

“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.

“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.

Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).

Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم

“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).

Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dengan semangat umat Islam untuk bertauhid dan kembali ke ajaran agama mereka.
***

Share:

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (2)

Pemakaian Jimat Jenis Syirik Kecil

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/Kauni

Benarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.

Perhatian

Pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak1.

Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai Jimat

Perlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.

Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu:

  1. Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus.
  2. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa2 (misal perintah dan larangan).
  3. Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan.

Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan Tersebut

Perlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya.

[bersambung]

***

Share:

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (1)

Sebagian orang menyangka bahwa memakai jimat itu bukan merupakan perkara terlarang asalkan berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab

Pemakaian jimat sudah menjadi hal yang tidak aneh lagi di tengah-tengah masyarakat kita. Sebagian orang menyangka bahwa memakai jimat itu bukan merupakan perkara terlarang asalkan berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, hanya sebatas ikhtiar dan usaha saja, adapun penentu berpengaruhnya jimat tersebut adalah Allah ﷻ semata. Nah, sobat, apakah benar sangkaan tersebut? Mari, terlebih dahulu kita pahami apa itu jimat.

Definisi Jimat

Dalam Bahasa Indonesia

Jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan  Jimat /ji·mat/ n azimat. Jimat adalah sinonim dari azimat.

Adapun azimat adalah Azimat/azi·mat/ n barang (tulisan) yang dianggap mempunyai kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya.

Adapun untuk kata rajah didefinisikan  Rajah/ra·jah/ n suratan (gambaran, tanda, dan sebagainya) yang dipakai sebagai azimat (untuk penolak penyakit dan sebagainya).

Dan susuk didefinisikan sebagai Jarum emas, intan, dan sebagainya yang dimasukkan ke dalam kulit, bibir, dahi, dan sebagainya disertai mantra agar tampak menjadi cantik, menarik, manis, dan sebagainya.

Dengan demikian, rajah dan susuk adalah bagian dari jimat alias azimat. Karena memang pada praktiknya, di kalangan masyarakat kita, jimat itu luas cakupannya, bisa berupa gambar, tanda, tulisan ataupun benda-benda, seperti tombak, keris, sabuk, tulang, tanduk, rambut, tongkat, dan selainnya yang ditujukan untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.

Adapun contoh jimat, misalnya jimat pelet, azimat pengasihan, jimat tolak bala`, rajah kebal senjata tajam, azimat penglarisan, azimat pesugihan, jimat anti gendam, rajah kesaktian, bulu perindu, susuk pengasih, susuk rumah, susuk kecantikan, susuk kecerdasan, dan sebagainya.

Dalam Ilmu Tauhid

Istilah yang dikenal dalam disiplin ilmu Tauhid, jimat diungkapkan dengan beberapa istilah, seperti tiwalah,wada’ah, dan tamimah. Sebenarnya tiga benda ini semuanya adalah jimat, hanya saja berbeda-beda bentuk dan penggunaannya, yaitu tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya, wada’ah adalah jimat yang diambil dari laut, menyerupai kerang untuk menangkal penyakit ‘ain, yaitu penyakit karena pengaruh jahat disebabkan kedengkian, sedangkan tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yang dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain.

Kesimpulan Definisi Jimat

Bahwa apapun bentuk benda yang dipakai untuk jimat dan bagaimanapun cara penggunaannya, baik dengan cara dipakai, dikalungkan, digantungkan, ditempel, dipasang, diikat, disabukkan maupun dengan cara lainnya, serta di manapun diletakkan, seperti di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya,  jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat, padahal benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau eksperimen yang jelas), maka semua itu adalah jimat1.

Catatan

  1. Bahwa jimat yang divonis syirik di dalam pembahasan ini adalah jimat yang bukan Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan. Adapun hukum jimat Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan ini, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat adalah tetap diharamkan2.
  2. Perlu diperhatikan bahwa tidak boleh sesuatu itu dikatakan sebagai sebuah sebab kecuali jika terbukti sebagai sebab secara syar’i ataupun  qadari yang halal (baca: serial artikel tentang hukum sebab 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.html dan seri berikutnya).

Hukum Memakai Jimat

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Al-Qoulus Sadiid menjelaskan perincian hukum memakai jimat. Bahwa seseorang yang memakai jimat itu bisa divonis melakukan syirik besar, dan bisa pula syirik kecil, tergantung keyakinan pemakainya, berikut ini penjelasannya.

Pemakaian Jimat Jenis Syirik Besar

Beliau rahimahullah menjelaskan bahwa, jika seseorang meyakini bahwa jimat tersebut menolak atau menyingkirkan mara bahaya (dengan sendirinya, terlepas dari izin Allah), maka ini adalah perbuatan syirik besar. Yaitu syirik dalam Rububiyyah, yang mana ia meyakini ada selain Allah, yang  menjadi tandingan-Nya dalam menciptakan dan mengatur alam semesta. Di samping itu, (perbuatan tersebut juga) termasuk bentuk kesyirikan dalam ibadah, yang mana ia telah menyembah jimat tersebut dan menggantungkan keinginan dan harapan hatinya kepadanya, guna mendapatkan manfaat darinya.


[Bersambung]

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Share:

Recent Posts

Definition List

BTemplates.com

Counter

Pages