Jika seorang wanita berbicara dengan suaranya biasa-biasa saja, maka itu bukan aurat, hal tersebut adalah makna firman Allah, “Dan berkatalah dengan perkataan yang ma’ruf” (al Ahzab: 32). Namun apabila dia menghias-hiasi suaranya, maka itu adalah aurat.
@sulemanalrobei -Dr. Suleman Al Ruba’i Kepala Jurusan Aqidah dan Madzhab Kontemporer Fakultas Syari’ah dan Ilmu Islam Universitas Qosiim 29 (Twit Ulama)
0 comments:
Posting Komentar